- Anda harus mengisi form "survey renovasi rumah" yang berada di samping kanan halaman ini.
- Kami akan menghubungi anda bertujuan untuk melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membahas rencana pengukuran lahan/ rumah
- Setelah rencana pengukuran disepakati, kami akan membuat SPK (Surat Perintah Kerja) yang berisi pihak pertama (pemilik lahan/ rumah) memerintahkan pada kami (pihak kedua) untuk:
- Melakukan survey, untuk melakukan pengukuran luas tanah yang akan dibangun
- Membuat sket desain rumah (awal), disesuaikan dengan keinginan/ kebutuhan pemilik rumah dengan penataan ruangan, pencahayaan yang bagus dan sirkulasi udara yang lancar. (bisa konsultasi)
- Jika sket desain rumah telah disetujui (deal) akan dibuatkan desain rumah sesuai sket (awal). (bisa konsultasi jika ada perubahan)
- Setelah desain disetujui kami akan membuat RAB (Rencana Anggaran biaya Bangunan) sesuai material yang akan digunakan (material bisa dikondisikan sesuai permintaan pemilik rumah).
- Setelah RAB disetujui, dibuatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang berisi tentang nilai kontrak, pencairan dana, waktu pengerjaan dll, sesuai dengan pasal-pasal yang diatur dalam SPK (Surat Perjanjian Kerja)
- Kami akan melakukan pekerjaan sesuai dengan SPK (Surat Perjanjian Kerja)
Cara Kerja Kami
Berikut adalah penjelasan cara kerja kami, Yaitu:



0 komentar:
Posting Komentar